Pernikahan Kakek Dengan Mahasiswi Bermahar 1,4 Miliar Kandas, Istri Selingkuh Dengan Pria Lain
April 2017 silam, sebuah pernikahan antara laki-laki yang sudah berusia 71 tahun dengan seorang mahasiswi berusia 25 tahun sempat menggegerkan publik.
Pernikahan ini merupakan pernikahan antara mantan Wakil Wali Kota Parepare, A Tajuddin Kammisi (71) menikahi gadis bernama Andi Fitriani (25).
Saat menikah, Andi masih duduk di bangku kuliah dan menempuh pendidikan di Universitas Bosowa, jurusan ekonomi dan tengah menunggu kelulusannya.
Usia Tajuddin dan Andi yang terpaut 46 tahun sempat mengagetkan publik. Banyak yang menilai bahwa pernikahan keduanya hanya sebatas materi tanpa cinta.
Pendapat tersebut diperkuat dengan mahar yang diberikan Tajuddin kepada istrinya yang cantik itu. Tajuddin memberikan mahar kepada Andi sebesar Rp 1,4 miliar.
Pernikahan mereka berlangsung di kediaman mempelai perempuan di Dusun Tanah Tengah, Desa Liliriawang, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Sabtu (22/4/2018) lalu.
Uang mahar atau panaik tersebut terbilang sangat besar bagi warga Bone.
Total Rp 1,4 miliar tersebut memiliki rincian, uang panai tunai Rp 150 juta diberikan pada mempelai perempuan. Ditambah dengan 200 gram emas.
Kemudian Tajuddin juga memberi mahar mobil merek Honda Civic Turbo seharga Rp 600 juta dan rumah tipe 45 di Makassar yang nilainya mencapai Rp 700 juta.
“Jika ditotal, semua pemebrian mempelai pria bisa jadi sampai Rp 1,4 miliar atau lebih,” ujar Kepala Desa Liliriawang, Bone, Sulawesi Selatan.
Tetapi, pernikahan Tajuddin dan Andi tak berjalan mulus. Belum genap satu tahun usia pernikahannya, pasangan yang selisih usianya 46 tahun terancam berakhir.
Tajuddin yang sudah memberi banyak panaik untuk istrinya harus menghadapi kenyataan pahit karena pernikahan mereka berada di ujung tanduk.
Maret 2018 silam, tersiar kabar bahwa Tajuddin menggugat cerai istrinya di Pengadilan Negeri Agama Watampone.
Melansir dari Sripoku, gugatan cerai Tajuddin dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Watampone, Jamaluddin.
Jamaluddin membenarkan bahwa Tajuddin telah melayangkan gugatan cerai Januari 2018 silam.
“Masuknya (gugatan cerai) tanggal 3 Januari 2018 lalu. Sekarang proses mediasi kedua pihak. Gagal mediasi diteruskan perceraian,” ujar Jamaluddin saat ditemui Sripoku (19/3/2018) silam.
Sejak gugatan cerainya Januari 2018 silam, perceraian Tajuddin dan Andi tak kunjung usai.
Dan akhirnya, setelah Tajuddin berjuang selama 8 bulan untuk gugatan cerainya, Pengadilan Negeri Agama Watampone pada (17/9/2018) menyetujui gugatan cerai yang dilayangkan Tajuddin.
Sidang pada (17/9/2018) membicarakam materi pembacaan perkara perceraian antara Tajuddin dan Andi.
Baik Tajuddin dan Andi, hanya diwakili masing-masing kuasa hukumnya.
Tajuddin melalui pengacaranya Andi Aswar Azis, SH, akhirnya bersyukur karena telah resmi bercerai dengan sang istri.
Ternyata, Tajuddin menceriakan istrinya yang usianya sangat muda bukan tanpa suatu alasan.
Tajuddin melaporkan bahwa istrinya Andi telah menjalin hubungan asmara atau pacaran dengan laki-laki lain, atau istrinya terbukti selingkuh.
Kehadiran laki-laki atau pria idaman lain (PIL) itulah yang membuat Tajuddin melayangkan gugatan cerainya.
“Termohon telah menjalin hubungann atau pacaran dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal sebelumnya,” begitu isi gugatan perceraian Tajuddin kepada Pengadilan Agama Watampone.
Pernikahan Tajuddin yang hanya bertahan kurang lebih sembilan bulan ini menambah daftar perceraian antara pasangan yang menikah dengan usia yang terpaut cukup jauh.