Cabuli Santri Putri Hingga 30 Kali, Oknum Kiai di Sumenep Diciduk Polisi

seseorang oknum kiai di desa ban ra’as pulau giliiyang, kecamatan dungkek, kabupaten sumenep, madura, jawa timur, kesimpulannya dijemput paksa oleh resmob polres sumenep, pada selasa (29/10/2019). kiai tersebut dikenal bernama kh ghufron.
kiai tersebut ditangkap karna telah mencabuli santrinya yang masih dibawah usia sebanyak 30 kali.
sebelumnya ghufron pula 2 kali mangkir panggilan penyidik ppa polres sumenep.
sebagaimana penjelasan korban melati (bukan nama sesungguhnya) , terlapor sudah melaksanakan aksi bejatnya kurang lebih 30 kali, terhitung semenjak 2018 sampai 2019.
terlebih lagi aksi bejat kiai ini dicoba diberbagai tempat, dengan bermacam posisi.
“pertama kali terlapor melaksanakan aksi bejatnya di rumahnya seorang diri. sehabis itu, terlapor melaksanakannya di bermacam tempat, serupa kamar mandi, ruang tamu, ruang kelas, terlebih lagi kandang sapi, ” kata kamarullah, kuasa hukum korban kepada suara. com. selasa, (29/10/2019).
tidak cuma itu, aksi bejat yang dicoba terlapor tidak memandang keadaan kesehatan korban,
walaupun korban lagi sakit, terlapor senantiasa melancarkan aksinya terhadap korban.
“saat korban sakit, terlapor senantiasa melancarkan aksinya, itu dicoba di hotel yang terdapat di sumenep, katanya ingin ditilik ke dokter tetapi malah diajak ikatan intim” jelasnya.
dengan demikian, kamarulah berharap pihak polres sumenep, membagikan hukuman amat berat kepada terlapor,
karena perbuatannya dikira amat tidak manusiawi, terlebih lagi mirip prilaku fauna.
sedangkan kasubbag humas polres sumenep, akp widiarti membetulkan kalau pelakon permasalahan pencabulan yang dicoba seseorang guru terhadap santrinya itu sudah ditangkap, dan juga saat ini lagi dicoba penyidikan oleh petugas.
“iya mas benar, esok kita luncurkan terpaut pengungkapan dan juga kronologisnya, ” kata widi pendek.
( sumber: https: //jatim. suara. com/read/2019/10/30/040500/cabuli – santrinya – hingga – 30 – kali – oknum – kiai – di – sumenep – diciduk – polisi )