Guru SD Pura-Pura Mati dan Bolos Mengajar Selama 7 Tahun Tapi Dapat Gaji Hampir Setengah Miliar

Selamat datang rekan rekan seluruh indonesia dan berikut kami menginformasikan mengenai Guru SD Pura-Pura Mati dan Bolos Mengajar Selama 7 Tahun Tapi Dapat Gaji Hampir Setengah Miliar  silahkan simak informasi selengkapnya
Kematian menjadi hal yang paling ditakutkan untuk sebagian orang.
Namun bagaimana jika seseorang justru berpura-pura mati demi suatu keuntungan?
Seperti yang dilakukan oleh guru SD yang bernama Demseria Simbolon ini.
Selama 7 tahun ia telah memalsukan surat kematiannya dan tak pernah mengajar.
Walaupun demikian, selama 7 tahun rupanya ia tetap mendapatkan gaji yang totalnya mencapai Rp435 juta.
Kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang pura-pura mati selama 7 tahun itu.
WartaKotaLive melansir TribunMedan, seorang guru SD Nomor 027144 Kelurahan Damai, Binjai Demseria Simbolon harus duduk di kursi pesakitan usai memalsukan kematiannya, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (3/5/2019).
 
Terdakwa terbukti melakukan penipuan usai memalsukan kematiannya dan tidak mengajar selama tujuh tahun namun tetap mendapatkan gaji.
"Terdakwa Demseria Simbolon yang diangkat sebagai Guru SD Nomor 027144 mendapat pembayaran gaji sebesar Rp 44.901.000; tahun 2012 dapat gaji Rp 49.406.400; tahun 2013 dapat gaji Rp 52.851.600; tahun 2014 dapat gaji Rp 55.621.000; tahun 2015 dapat gaji Rp 58.325.700; tahun 2016 dapat gaji Rp 63.805.600; tahun 2017 dapat gaji Rp 63.805.600; dan tahun 2018 dapat gaji Rp 46.326.400," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asepte Ginting dihadapan Majelis Ketua Nazar Efriandi.
Ia menuturkan bahwa total gaji yang diterima terdakwa dari hasil memalsukan kematiannya sebesar Rp 435.144.500.
"Jumlah seluruh gaji yang diterima terdakwa Demseria dari tahun 2011 sampai Agustus 2018 sebesar adalah Rp 435.144.500.
Sejak Januari 2011 sampai Agustus 2018, terdakwa tidak pernah masuk mengajar dan tidak melaksanakan tugas sebagai guru. Namun, terdakwa tetap menerima gaji dan tunjangan," tegas Asep.
Awal mula kasus terungkap saat suami terdakwa Adesman Sagala mendatangi PT Taspen Persero Cabang Utama Medan, Jalan Adam Malik Nomor 64.
Ia datang bermaksud untuk mengajukan penagihan pembayaran asuransi kematian Demseria, padahal terdakwa tidak meninggal dunia.